Putusan PN JAMBI Nomor 81/Pdt.G/2011/PN.JBI |
|
Nomor | 81/Pdt.G/2011/PN.JBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haryono |
Hakim Anggota | Zuher Rusnaidi, T.oyong |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi ;--------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnyan-----------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;--------------------------------------2. Menyatakan Tanah seluas 1.881 M (seribu delapan ratus delapan puluh satu meter persegi) berikut bangunan permanen diatasnya dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara berbatasan dengan tanah SOLIHIN, EDI WIJAYA, -SUHERMAN, ROSNA, AKIANG, JONNI ATTAN;------------------------------------------------------ Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah halaman Sport Hall;-------------------------- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah AKUANG;------------------------------------- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Hayam Wuruk;-------------------------------Adalah Milik Perkumpulan Suku Tjiong Siok Hwe Kuan Jambi.--------------------3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;------------------4. Memerintahkan Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak oleh karenanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa segera dan seketika kepada Pengugat;-----------------------------------------------------------------------------------------5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-------------------------------6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.191.000,- (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);----------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pdt.G/2011/PN.JBI
Kasasi : 552 K/Pdt/2013
Banding : 47/PDT/2012/PT.JBI
Statistik10369