- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Perjanjian tanggal 24 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat serta disaksikan oleh Dadak Winarsih, Titik Kustilaningsih dan Dodik Haryadi selanjutnya mengetahui Kepala Desa Petunjungan adalah sah menurut hukum yang berlaku;
- Menyatakan menurut hukum objek sengketa adalah sebidang tanah dengan luas 260 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 4/Pdt.G/2019/PN Krs |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2019/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dyah Sutji Imani |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Yudistira Alfian, Hakim Anggota 1: Lodewyk Ivandrie Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Utara : Tanah Warsi - Timur : Tanah Kuburan - Selatan : Tanah B. Moer - Barat : Tanah GG Yang tanah tersebut merupakan sebagian tanah dari bidang tanah sebagaimana tercatat dalam Buku C Desa 4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mengalihkan dan menyerahkan Obyek 5. Menghukum Tergugat dan atau siapapun juga yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.274.000 (Dua 7 Menolak gugatan Pengugugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2230 K/Pdt/2020
Pertama : 4/Pdt.G/2019/PN Krs
Statistik539