- Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 116/Pdt.G/2018/PN Plk |
|
Nomor | 116/Pdt.G/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Evelyne Napitupulu, Hakim Anggota Agus Windana |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Masriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad ); 3. Menyatakan bahwa Penggugat I memiliki sebidang tanah yang bersebelahan dengan 2 ( dua ) bidang tanah Penggugat II, dengan letak, ukuran dan batas-batas sebagai berikut : a. Tanah Penggugat I : Terletak di daerah Hulu Sei Petus Jalan PT. AKR / INHUTANI III Base Camp Penda Linda, Desa Tewang Pajangan, Kabupaten Gunung Mas, dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah tanggal 5 Februari 2001 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Nomor : 591.1/12/II/Pem.2001 tanggal 5 Februari 2001; Ukuran Tanah : Panjang = 215 m, lebar = 131 m, luas = 28.165 M2; Batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan : Binser A. Beneng; Sebelah Timur dengan : Jalan PT. AKR / Inhutani III Sebelah Selatan dengan : Tuak / Sungai Kecil / Brie Kusen; Sebelah Barat dengan : Sille Kuning; b. Tanah Penggugat II : Terletak di daerah Hulu Sei Petus Jalan PT. AKR / INHUTANI III Base Camp Penda Linda, Desa Tewang Pajangan, Kabupaten Gunung Mas, dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah tanggal 5 Februari 2001 (Pot.A) Register Camat Kurun Nomor 591.1/469/VI/PEM/2001, tanggal 12 Juni 2001 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Nomor : 591.1/12/II/Pem.2001 tanggal 5 Februari 2001; Ukuran Tanah : Panjang = 250 m, lebar = 107,5 m, luas = 26.875 M2; Batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan : Leonhard Manan / Manan Nyagum; Sebelah Timur dengan : Jalan PT. AKR / Inhutani III Sebelah Selatan dengan : Liper A. Beneng; Sebelah Barat dengan : Sille Kuning; c. Tanah Penggugat II : Terletak di daerah Hulu Sei Petus Jalan PT. AKR / INHUTANI III Base Camp Penda Linda, Desa Tewang Pajangan, Kabupaten Gunung Mas, dengan Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah tanggal 5 Februari 2001 (Pot. B ), Register Camat Kurun : 591.1/471/VI/PEM/2001 tanggal 12 Juni 2001 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Nomor : 591.1/11/II/Pem.2001 tanggal 5 Februari 2001; Ukuran Tanah : Panjang = 250 m, lebar = 107,5 m, luas = 26.875 M2; Batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara dengan : Leonhard Manan / Manan Nyahun; Sebelah Timur dengan : Binser A. Beneng / Pot. A; Sebelah Selatan dengan : Liper A. Beneng; Sebelah Barat dengan : Sille Kuning; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat I dan Penggugat II tanpa syarat apapun; 5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah ) untuk setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;; 6. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 5.708.000,-(Lima juta tujuh ratus delapan ribu Rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 69 K/Pdt/2020
Pertama : 116/Pdt.G/2018/PN Plk.
Statistik12637