- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah secara hukum harta bersama Penggugat dan Tergugat, berupa :
- 1 (satu) unit bangunan rumah dan tanah terletak di Jalan Travon Blok AG XIII No.22 RT 008 RW 014, Komplek Kimia Farma II Duren Sawit, Jakarta Timur ;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner, warna silver Nomor Polisi B-1370-PJA, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Tergugat ;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova warna Abu-abu Metalik, Nomor Polisi B-1905-WO Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Tergugat ;
- 1 (satu) Motor Honda Vario, warna Hitam, Nomor Polisi B-4133-BIP, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Tergugat ;
- Menyatakan Pembayaran angsuran kredit pemilikan rumah pada Bank CIMB Niaga Tbk. Terhadap tanah dan rumah objek perkara tersebut dibayar (seperdua) oleh Penggugat dan (seperdua) oleh Tergugat dari jumlah angsuran kredit setiap bulan terhitung sejak bulan Oktober 2018 sampai kredit lunas ;
- Menyatakan bahwa harta pemberian orang tua Penggugat/Harta bawaan Penggugat, berupa :
- Perhiasan Penggugat
- Baju-baju/rok/celana Penggugat
- Meja
- Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima ;
- Menghukum Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.716.000,- (tujuh ratus enam belas ribu rupiah).-
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 268/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 268/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparman Nyompa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Surung Simanjuntak, Hakim Anggota Wahyu Sektianingsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : KONVENSI DALAM EKSESPSI DALAM POKOK PERKARA Harta bersama tersebut dibagi 2 (dua) antara Penggugat dengan Tergugat ; Harta bawaan Penggugat tersebut harus dikembalikan kepada Penggugat ; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI/REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 268/Pdt.G/2019/PN Jkt.Tim
Statistik9857