Putusan PN PEKALONGAN Nomor 9/Pdt.G/2016/PN Pkl |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2016/PN Pkl |
Para Pihak | H. CHAMBALI, ST (penggugat) melawan Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementrian Dalam Negeri cq. Gubenur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah cq. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Pekalongan cq. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pekalongan cq. Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pekalongan (tergugat) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarwono |
Hakim Anggota | R. Hendy Nurcahyo S, Setyaningsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi: ------------------------------------------------------------------------------------------ Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; -------------------------------------------Dalam Pokok Perkara: ------------------------------------------------------------------------------1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ------------------2. Menyatakan surat perjanjian kontrak untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Konstruksi: KEGIATAN PENINGKATAN JALAN TAHUN ANGGARAN 2015 PEKERJAAN JALAN LINGKAR GEJLIG Nomor: 02/PJ-LG/PPK/X/2015, yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 2015 oleh Penggugat dan Tergugat beserta lampirannya adalah sah menurut hukum; -------------------------3. Menyatakan secara hukum tindakan secara sepihak Tergugat dengan cara membatalkan/ menghentikan pekerjaan proyek pelaksanaan Paket Pekerjaan Konstruksi: KEGIATAN PENINGKATAN JALAN TAHUN ANGGARAN 2015 PEKERJAAN JALAN LINGKAR GEJLIG Nomor: 02/PJ-LG/PPK/X/2015, antara Penggugat dengan Tergugat yang dibuat pada tanggal 1 Oktober 2015, melalui suratnya nomor: 050/68 tanggal 2 November 2015 adalah merupakan perbuatan wanprestasi/ ingkar janji; ------------------------------------------------------4. Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak mau membayar sejumlah Rp. 399.163.200,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah) kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan wanprestasi/ ingkar janji; --------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 399.163.200,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah); -----------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sejumlah Rp. 1.106.000,- (Satu juta seratus enam ribu rupiah) ; --------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; ----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 09/Pdt.G/2016/PN Pkl
Statistik11913