Putusan PA MAGELANG Nomor 44/Pdt.G/2014/PA.Mgl |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2014/PA.Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PA MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Moh Bambang Hidayat |
Hakim Anggota | S.ag., Ahdiyatul Ummah, Abdul Wahib |
Panitera | Riswindu Sarjanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI;------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;--------------------------------------2. Menetapkan anak bernama: -----------------------------------------------------------a. NAMA ANAK I , lahir tanggal 17 Agustus 2001;----b. NAMA ANAK II , lahir tanggal 06 Maret 2004;-- c. NAMA ANAK III , lahir tanggal 06 Maret 2004;- berada dibawah hadhanah/ pemeliharaan Penggugat;-------------------3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak-anak kepada Penggugat setiap bulan sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai anak-anak dewasa;------------4. Menyatakan sebagai hukum barang ? barang yang berupa;-----------------a. 2/3 (dua sepertiga) dari sebidang tanah dan bangunan rumah permanen sertipikat SHGB Nomor 39 Desa Kalijoso dengan luas 99 m2 atas nama pemegang hak NAMA TERGUGAT , S.E. yang terletak di Perumahan Pondok asri II Jalan Menur Nomor 14 Payaman Desa Kalijoso Kecamatan Secang Kabupaten Magelang dengan batas ? batas sebagai berikut :----------------------------------------- Utara : Bapak NAMA INISIAL ?B? - Selatan : Ibu NAMA INISIAL ?D? - Timur : Jalan - Barat : Bpk NAMA INISIAL ?J? b. Tanah dan bangunan rumah permanen SHM No. 2271 Kel. Kedungsari luas + 122 m2 atas nama pemegang hak NAMA TERGUGAT , SE yang terletak di ALAMAT dengan batas ? batas sebagai berikut :--------------------------------------------------------------- Utara : pagar beton batas perumahan- Selatan : Jalan- Barat : pagar beton batas perumahan- Timur : Bpk NAMA INISIAL ?R? c. Sepeda motor merk Yamaha Scorpio tahun 2004 Nopol AB-3931-IE dan sepeda motor Yamaha Jupiter tahun 2002, atas nama NAMA TERGUGAT ;------------------------------------------------------------------------- Adalah harta gono ? gini Penggugat dan Tergugat;------------------------5. Menyatakan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak 1/2 (setengah) bagian atas harta gono ? gini tersebut;------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (setengah) bagian harta gono-gini yang menjadi hak Penggugat seketika dan sekaligus, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta gono-gini tersebut dibagi secara innatura dengan cara menjual lelang dan hasil penjualannya 1/2 (setengah) bagian harus diserahkan kepada Penggugat secara tunai seketika dan sekaligus;-----------------------------------------------------------------7. Tidak menerima selain dan selebihnya;--------------------------------------------DALAM REKONPENSI;--------------------------------------------------------------------------Tidak menerima gugatan Tergugat konpensi/ Penggugat rekonpensi;-------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;---------------------------------------------------? Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat rekonvensi sejumlah Rp. 941.000,- ( Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 631 K/Ag/2015
Pertama : 44/Pdt.G/2014/PA.Mgl
Banding : 5/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Statistik10120