- Menyatakan Terdakwa Murziyanti Binti Zainal Abidin Alm. als Mak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Murziyanti Binti Zainal Abidin Alm. als Mak dengan Pidana Mati;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Bungkus kemasan teh cina warna hijau berisi Kristal warna putih 10 bungkus seberat 10.000 gram.
- Bungkus kemasan teh cina warna hijau berisi Kristal warna putih 6 bungkus seberat 6.000 gram.
- 1 (satu) buah handphone nokia warna biru muda dengan simcard 082370072443 dan 081292243863.
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI a.n MURZIATI.
- 1 (satu) buah buku tabungan MANDIRI a.n MURZIATI.
- 1 (satu) buah paspor a.n MURZIATI.
- 1 (satu) buah KTP a.n MURZIATI.
- 1 (satu) buah transfer Bank BRI Rp. 100.000.000.
- 1 (satu) buah ATM BNI 5198 9300 6009 9198.
- 1 (satu) buah ATM MANDIRI 4617 0037 0263 6953.
- 1 (satu) buah tiket bus milik MURZIATI
Putusan PN IDI Nomor 24/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khalid, Amd., Br Hakim Anggota Asra Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Faisal Nur Bin M Ali; dirampas untuk dimusnahkan 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2020/PN Idi
Kasasi : 1011 K/Pid.Sus/2021
Banding : 156/PID/2020/PT BNA
Statistik15957