Putusan PN TARAKAN Nomor 491/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 491/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendra Yudha Utama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja, Hakim Anggota Christo E.n Sitorus |
Panitera | K.s.karolus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Febby Oktaviani als Febby Binti Alm Suardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) Tahun dan denda denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar kertas resi tiki dengan nomor 030103609034. 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal di duga shabu. 2 (dua) bungkus milo. 1 (satu) buah kardus warna coklat. 2 (dua) bungkus ikan asin. 1 (satu) buah plastik bertuliskan chocolate merk Aing Cheong. 1 (satu) lembar celana panjang kain warna hitam merk Lee Young Suk. 3 (tiga) lembar kertas karbon warna hitam pembungkus shabu. 1 (satu) lembar kertas alumunium foil pembungkus shabu. 24 (dua puluh empat) lembar kertas koran. Kertas sampul warna coklat yang bertuliskan (alamat kepada Amelia Wati Jl. Pampang 4 Pondok Wahyu No. 12 Blok C Rw. 2 Kel. Pampang Kec. Panakukkang No. 0815272453366 Maksassar Sulsel). 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna biru 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo F3 warna gold.Digunakan dalam perkara An. terdakwa CHAISAR Als ISAR Bin SUWARDI; 6. Membebankan pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 491/Pid.Sus/2018/PN Tar
Kasasi : 3035 K/Pid.Sus/2019
Peninjauan Kembali : 28 PK/Pid.Sus/2021
Banding : 66/PID/2019/PT.SMR
Statistik10735