- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hukum bahwa 2 (dua) bidang tanah obyek masing-masing dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2 tanggal 12 Nopember 2003 dengan Surat Ukur Nomor 01/Bdl/2003 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 3 tanggal 12 Nopember 2003 dengan Surat Ukur Nomor 02/Bdl/2003 yang teletak di Desa Bera Dolu, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan masing-masing Obyek Sengketa sebagai berikut:
- Tanah Bidang I seluas 785 M2 (tujuh ratus delapan puluh lima) meter persegi dengan batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan selokan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Raga Liku;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rencana Jalan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Selokan;
- Tanah bidang II seluas 4.260 M2 (empat ribu dua ratus enam puluh) meter persegi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Jurusan Waikabubak-Waingapu;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Wada Bate dan Selokan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rencana Jalan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Puskesmas Puu Weri;
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 6/Pdt.G/2018/PN Wkb |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2018/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Putu Gde Novyartha |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nasution, . hakim Anggota 2: Wahyu Eko Suryowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. Bahwa kedua bidang tanah obyek Sengketa tersebut Adalah SAH HAK MILIK Penggugat I atas nama Kuala Sebu Batang alias Kuala Sebu; 3. Menyatakan hukum bahwa penyerobotan, penguasaan dan pengerjaan tanah obyek sengketa oleh Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak atas tanah obyek sengketa dari Para Tergugat untuk mengosongkan tanah tersebut secara sukarela dan bila perlu dengan bantuan Aparatur Negara dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.431.000,00 (dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2018/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2018/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 12 PK/Pdt/2020
Pertama : 6/Pdt.G/2018/PN Wkb.
Statistik167131