Putusan PTUN MEDAN Nomor 07 / G / 2016 / PTUN-MDN |
|
Nomor | 07 / G / 2016 / PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | TANAHTUNMEDAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hujja Tulhaq |
Hakim Anggota | : 2. Kemas Mendi Zatmiko, 1. Muhammad Aly Rusmin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------------------ M E N G A D I L I :-------------------------------DALAM EKSEPSI: -------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya......seluruhnya; ----------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA: -----------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; -----------------2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1961/Kesawan tanggal 31 Maret 1997, Surat Ukur No. 1344/1997 tanggal 12 Maret 1997 seluas: 186 m2 atas nama Kasim; -------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1961/Kesawan tanggal 31 Maret 1997, Surat Ukur No. 1344/1997 tanggal 12 Maret 1997 seluas: 186 m2 atas nama Kasim; -----4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.250.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); ------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07_/_G_/_2016_/_PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 07_/_G_/_2016_/_PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 07 / G / 2016 / PTUN-MDN
Peninjauan Kembali : 192 PK/TUN/2018
Kasasi : 534 K/TUN/2016
Banding : 135/B/2016/PT.TUN.MDN
Statistik252142