- Menyatakan Terdakwa MARGO Bin SUPARNO. tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menggunakan surat palsu???
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Surat Pernyataan No. R.07.Ar.Solo/281/2019, tanggal 07 Mei 2019 yang ada tanda tangannya MARGO dan ROEDI KOENCORO;
- Confirmation letter tertanggal 08 Mei 2019 yang di tanda tangani ROEDI KOENCORO dan BOBY ANDREA, SE;
- Surat Pernyataan No. R. 07.Ar.Slo/2019 tertanggal 14 Oktober 2019 yang ada tanda tangannya MARGO dan HAPPY RATNA WIDYASTUTI, SE;
- Confirmation letter exclusive program tertanggal 15 Oktober 2019 yang ditanda tangani HAPPY RATNA WIDYASTUTI, SE dan FENDY SAPUTRA;
- Perjanjian Kerjasama Merchant antara PT. Bank Mandiri (Persero) dengan Boga Bogi Nomor R. 07.Ar.Slo/170/2019 tanggal 15 Oktober 2019;
- 1 (satu) lembar slip aplikasi setoran / transfer / kliring / inkaso Bank Mandiri tanggal 14 Oktober 2019;
- 2 (satu) lembar kertas kop berlogo Bank Mandiri;
- 1 (satu) buah cap / stempel Bank Mandiri;
- 1 (satu) CPU Merk HP Warna Hitam;
- 1 (satu) buah layar monitor 12 inci merk HP type LV1561w WARNA HITAM;
- 1 (satu) buah keyboard merk HP warna hitam;
- 1 (satu) buah mouse merek IBM;
- 1 (satu) lembar baju lengan pendek warna cream dada sebelah kiri bertuliskan Mandiri dan punggung bertulis Mandiri hebatnya Fiestapoint;
- 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna biru dada sebelah kiri bertuliskan Mandiri, dada sebelah kanan bertuliskan ONE Mandiri Team;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna abu-abu merek SPYDERBILT;
- 1 (satu) buah kartu pengenal Bank Mandiri atas nama MARGO;
- 1 (satu) buah buku tabungan Mandiri No. Rek. 138-00-88009969-9 atas nama MARGO;
- 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy J5 warna Putih, Nomor Panggil 081228967456;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 36/Pid.B/2020/PN Skt |
|
Nomor | 36/Pid.B/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Iskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dalyusra, M.hbr Hakim Anggota Endang Makmun |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanik Jumiyatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara Seluruhnya dikembalikan kepada saksi ISYANA RATRI DEWI WULANDANI Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.B/2020/PN Skt
Statistik1141