- Menyatakan terdakwa SYAIFUL ARIF Alias GENTONG Bin WINARTO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi dari 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SYAIFUL ARIF Alias GENTONG Bin WINARTO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ;
- Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 45.90 (empat puluh lima koma Sembilan puluh) gram beserta bungkus plastiknya, 22 (dua puluh dua) butir tablet ekstasi warna oranya dengan berat @ 0,38 gram / butir jadi total 8,36 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil warna silver hitam, 1 (satu) plastic klip kosong ukuran 4X6 cm yang saat itu ditemukan berada disaku tempat yaitu berada didalam kotak besi hitam kecil dengan tulisan ?Alive? yang berada di atas kursi kayu, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih dengan simcard nomor 085790950574, 1 (satu) buah HP.Nokia warna biru gelap dimusnahkan ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 56/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gutiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Musyafir, Br Hakim Anggota Handry Satrio |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus/2018/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus/2018/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2018/PN Bil
Statistik162