- Menyatakan Terdakwa PAHRUDIN ALIAS SANUL BIN ALIANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa PAHRUDIN ALIAS SANUL BIN ALIANSYAH oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa PAHRUDIN ALIAS SANUL BIN ALIANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Membebaskan Terdakwa PAHRUDIN ALIAS SANUL BIN ALIANSYAH oleh karena itu dari dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa PAHRUDIN ALIAS SANUL BIN ALIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGANIAYAAN DENGAN RENCANA TERLEBIH DAHULU MENGAKIBATKAN MATI" sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PAHRUDIN ALIAS SANUL BIN ALIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Mandau dengan Panjang 71 (Tujuh Puluh Satu) Cm dengan gagang terbuat dari kayu warna; Dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi; 1 (satu) Lembar Celana Kolor Pendek warna Biru yang ada bercak darah nya; 1 (satu) Lembar Celana Dalam Warna Orange; 1 (satu) Lembar Celana Panjang warna Biru Muda merk 505; 1 (satu) Lembar Jaket Parasut warna Hitam; 1 (satu) Lembar Jaket Levis warna Biru Malam; 1 (satu) Lembar Topi warna Hitam; 1 (satu) Lembar Baju Kaos Warna Biru Dimusnahkan ; 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria F warna biru hitam dengan nomor polisi : DA 4005 FU; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus Rupiah).
Putusan PN AMUNTAI Nomor 88/Pid.B/2019/PN Amt |
|
Nomor | 88/Pid.B/2019/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Hermanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dzulhaq, Shbr Hakim Anggota Hendra Novryandie |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryadi Fitri Ahyu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 500 K/Pid/2020
Pertama : 88/Pid.B/2019/PN Amt
Statistik9819