Putusan PTUN MATARAM Nomor 37/G/2018/PTUN.MTR |
|
Nomor | 37/G/2018/PTUN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Malahayati |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Retno Ariyani, hakim Anggota 2: Septia Putri Riko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal: 1. - Keputusan Kepala Desa Baka Jaya Nomor: 02 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, atas nama Mansyur, tertanggal 30 April 2018; 2.- Keputusan Kepala Desa Baka Jaya Nomor: 02 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, atas nama Sukardin, S.E., tertanggal 30 April 2018; 3.- Keputusan Kepala Desa Baka Jaya Nomor: 02 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, atas nama Zulfikar, tertanggal 30 April 2018; 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: 1. - Keputusan Kepala Desa Baka Jaya Nomor: 02 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, atas nama Mansyur, tertanggal 30 April 2018; 2.- Keputusan Kepala Desa Baka Jaya Nomor: 02 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, atas nama Sukardin, S.E., tertanggal 30 April 2018; 3.- Keputusan Kepala Desa Baka Jaya Nomor: 02 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, atas nama Zulfikar, tertanggal 30 April 2018; 4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi Para Penggugat atas nama: 1. MANSYUR dengan jabatan Kaur Keuangan, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, atau yang setara dengan jabatan tersebut di lingkungan pemerintahan Desa Baka Jaya, dengan hak gaji dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. SUKARDIN, S.E. dengan jabatan Kasi Pemerintahan, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, atau yang setara dengan jabatan tersebut di lingkungan pemerintahan Desa Baka Jaya, dengan hak gaji dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. ZULFIKAR dengan jabatan Kaur Umum dan TU, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, atau yang setara dengan jabatan tersebut di lingkungan pemerintahan Desa Baka Jaya, dengan hak gaji dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 259.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/G/2018/PTUN.MTR.zip
- Download PDF
- 37/G/2018/PTUN.MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 265/B/2018/PT. TUN. SBY
Pertama : 37/G/2018/PTUN.MTR
Statistik10942