Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 142/Pdt.G/2018/PN.Lbp |
|
Nomor | 142/Pdt.G/2018/PN.Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Liberty O. Sitorus. |
Hakim Anggota | Hakim Ketua, Tarima Saragih., Said Hamrizal Zulfi. |
Panitera | Anugraha Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPI;- Menolak eksepsi Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat dengan sebahagian;2. Menyatakan demi hukum bahwa sebidang tanah seluas lebih kurang 2000 (dua ribu) meter persegi atau 20 (dua puluh) meter x 100 (seratus) meter yang setempat dikenal dengan Dusun IV, Desa Karang Gading, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang sesuai dengan alas hak Surat Keterangan Kepala Desa Karang Gading No. 502.2/01/KG/95 tanggal 28 Juli 1995 dan Surat Pernyataan tanggal 28 Juli 1995 adalah hak milik Penggugat;3. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) yang merugikan Penggugat;4. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat I yang menguasai tanpa hak tanah milik Penggugat seluas lebih kurang 2000 (dua ribu) meter persegi atau 20 (dua puluh) meter x 100 (seratus) meter yang merupakan milik dari Penggugat yang terletak setempat dikenal dengan Dusun IV, Desa Karang Gading, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang sesuai dengan alas hak Surat Keterangan Kepala Desa Karang Gading No. 502.2/01/KG/95 tanggal 28 Juli 1995 dan Surat Pernyataan tanggal 28 Juli 1995 adalah merupakan perbuatan Melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;5. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No. 1 Desa Karang Gading tanggal 15 Juli 2003 Surat Ukur No. 98/Karang Gading/2003 tanggal 19 -02 - 2003, luas 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi Atas Nama Pemegang Hak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang (Tergugat I) yang diterbitkan oleh Tergugat II, tidak mempuyai kekuatan hukum mengikat;6. Menyatakan tidak sah, tidak mempuyai kekuatan hukum, dan tidak mempuyai kekuatan hukum pembuktian segala surat-surat yang mendatangkan hak atas objek sengketa yang dipegang oleh Tergugat I maupun yang berasal dan diperoleh dari Tergugat I oleh pihak ketiga atau pihak manapun juga;7. Menghukum Tergugat I maupun pihak ketiga yang memperoleh hak dari Tergugat I baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan tanpa syarat kepada Penggugat atas sebidang tanah seluas lebih kurang 2000 (dua ribu ) meter persegi atau 20 (dua puuh) meter x 100 (seratus) meter yang merupakan milik dari Penggugat yang terletak setempat dikenal dengan Dusun IV, Desa Karang Gading, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang sesuai dengan alas hak Surat Keterangan Kepala Desa Karang Gading No. 502.2/01/KG/95 tanggal 28 Juli 1995 dan Surat Pernyataan tanggal 28 Juli 1995; 8. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari apabila Tergugat I lalai mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 4.026.000,00,- (empat juta dua puluh enam ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pdt.G/2018/PN.Lbp
Statistik986