Putusan PN BENGKALIS Nomor 666/Pid.Sus/2017/PN Bls |
|
Nomor | 666/Pid.Sus/2017/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola, Hakim Anggota Zia Ul Jannah Idris |
Panitera | Panitera Pengganti: Nita Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Asrafi as Asrofi als Rofi bin Rosidi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golortgan I bukan tanaman" sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram setelah dilakukan uji Laboratorium menjadi 1,96 (satu koma Sembilan puluh enam) gram; - 1 (satu) buah alat hisap/bong; - 1 (satu) buah kaca fanbo berisi sisa shabu-shabu; - 1 (satu) buah kompor pembakar. - 1 (satu) buah mancis warna putih kekuningan; - 1 (satu) buah plastic bening kosong. - 1 (satu) buah botol bekas permen yang dililit dengan lakban hitam; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang sebesar Rp. 1.400.000, (satu juta empat ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 101/PID.SUS/2018/PT PBR
Pertama : 666/Pid.Sus/ 2017/PN Bls
Statistik505