Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 180-K/PM.II-09/AU/VIII/2012 |
|
Nomor | 180-K/PM.II-09/AU/VIII/2012 |
Para Pihak | PELDA TERDAKWA JFW NRP. 516170 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Susila |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Edi Purbanus, Mayor Chk Nrp. 539835 |
Hakim Anggota | Gus Husin, Mayor Chk Nrp. 636562, Budi Purnomo, Mayor Chk Nrp. 545823 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU : TERDAKWA JFW PELDA NRP. 516170, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : DENGAN SENGAJA DAN DIMUKA ORANG LAIN YANG ADA DISITU BERTENTANGAN DENGAN KEHENDAKNYA,MELANGGAR KESUSILAAN. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA BERUPA PIDANA PENJARA SELAMA : 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : TERDAKWA JFW PELDA NRP. 516170, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan sengaja dan dimuka orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya,melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana berupa pidana penjara selama : 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : - 2 (dua) lembar Visum et Repertum dari Rumah Sakit Lanud Atang Sendjaja Nomor Ver/652/IX/2011/RUMKIT tanggal 12 September 2011 yang melakukan pemeriksaan dr A Samad Sp OG Dokter spesialis kandungan Rumkit Lanud Atang Sendjaja.- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Medical Record dari Karumkit Tk IV 03.07.02 Salak Nomor B/266/X/2011 tanggal 12 Oktober 2011. - 2 (dua) lembar berisi tujuh foto Tempat Kejadian Perkara. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 180-K/PM.II-09/AU/VIII/2012.zip
- Download PDF
- 180-K/PM.II-09/AU/VIII/2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76-K/BDG/PMT-II/AU/XI/2012
Kasasi : 86 K/MIL/2013
Pertama : 180-K/ PM.II-09/AU/VIII/2012
Statistik218169