Putusan PN PEKANBARU Nomor 476/Pid.B/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 476/Pid.B/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 30 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martin Ginting |
Hakim Anggota | Elfian, Dahlia Panjaitan |
Panitera | Urfitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Andre Saputra Bin Afrizal Alias Andre tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membakar yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang? sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tiga) tahun dan 6 (enam) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) batang anak korek api kayu yang sudah terbakar. 1 (satu) potong tidak berbentuk sisa abu / arang bekas kebakaran.Dirampas untuk dimusnahkan. 3 keping DVD merek Vertex, rekaman CCTV dilingkungan Markas Sat Brimob Polda Riau tertanggal 19 Oktober 2015Dikembalikan kepada Sat Brimob Polda Riau.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 175 K/Pid/2017
Banding : 297/PID.B/2016/PT.PBR.
Pertama : 476/Pid.B/2016/PN.Pbr.
Statistik7710