- Menyatakan Terdakwa LA VAN GIANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan, ?Secara bersama-sama dengan sengaja menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan di kapal penangkapan ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan RI ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LA VAN GIANG dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kapal KM ABADI 05 alias BV 99994 TS,
- 1 (satu) unit GPS Onwa KP-626 GPS Plotter,
- 1 (satu) unit Kompas Express,
- 1 (satu) unit GPS Furuno GP-32,
- 1 (satu) unit Radio Sea Eagle 6900,
- 1 (satu) helai Bendera Negara Republik Indonesia,
- 1 (satu) unit Alat tangkap Pair Trawl;
- + 350 Kg Ikan Campur;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 28/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg |
|
Nomor | 28/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Acep Sopian Sauri |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ir. Thomas Watson Keliat, Med hakim Anggota 2: Darjono Abadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara ; Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus-PRK/2017/PN Tpg
Kasasi : 1990 K/Pid.Sus/2018
Banding : 289/PID.SUS/2017/PT.PBR
Statistik9719