Putusan PT JAMBI Nomor 62/PDT/2018/PT JMB |
|
Nomor | 62/PDT/2018/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Diamond Tambunan |
Hakim Anggota | Teguh Harianto, Handri Anik Effendi |
Panitera | Rina Sinar P |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 24 Mei 2018 Nomor : 70/Pdt.G/2017/PN.Jmb , yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai biaya perkara dalam tingkat pertama, sehingga amar putusan dalam tingkat banding selengkapnya adalah sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berlakunya Perjanjian Jual Beli Batubara dengan nomor 001/PJBB/KML-MAR/2014 tanggal 25 Maret 2014;3. Menyatakan sah demi Hukum dan berlakunya suatu surat kesepakatan penyelesaian perjanjian antara Penggugat Dan Tergugat I Dan II dihadapan Notaris pada Hari Kamis, Tanggal Empat, Bulan Desember, Tahun Dua Ribu Empa tBelas (04-12-2014);4. Menyatakan adanya Hubungan Hukum yang sah antara Penggugat dan Tergugat I Dan II ;5. Menyatakan Tergugat I Dan II telah lalai melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat;6. Menyatakan Tergugat I Dan II telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;7. Menghukum Tergugat I Dan II untuk membayar sisa hutang sebesar803.000.000 (Delapan Ratus Tiga Juta Rupiah) kepada Penggugat;8. Menghukum para Pembanding semula para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat pertama di tentukan sebesar Rp. 2.068.500.- (dua juta enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah ) dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/PDT/2018/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 62/PDT/2018/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1237 K/Pdt/2019
Banding : 62/PDT/2018/PT JMB
Pertama : 70/Pdt.G/2017/PN Jmb
Statistik14051