Putusan PN TENGGARONG Nomor 19/Pid.Sus/2015/PN.Tgr |
|
Nomor | 19/Pid.Sus/2015/PN.Tgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudhistira Adhi Nugraha |
Hakim Anggota | Ari Prabowo, Ari Listyawati |
Panitera | Fattahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MUSTAKIM alias KIN bin BURHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri???; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Memerintahkan kepada Terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi di lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang dikelola dan/atau dibina dan diawasi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur selama 1 (satu) tahun;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Menetapkan barang bukti berupa :??? 3 (tiga) poket kecil sabu-sabu yang berupa serbuk kristal warna putih, 1 (satu) buah alat hisap (bong), dan 1 (satu) buah pipet kaca dirampas untuk dimusnahkan,??? 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna coklat dikembalikan kepada Terdakwa;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 46/PID/2015/PT.SMR
Kasasi : 2337 K/PID.SUS/2015
Pertama : 19/Pid.Sus/2015/PN.Tgr
Statistik230