Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 186 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 186 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Arief Sapto Nugroho |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PASIFIC PALMINDO INDUSTRI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Mdn tanggal 13 Juni 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut;Dalam pokok perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat I, II, III, IV V dan VII dengan Tergugat I putus sejak surat pengunduran diri tanggal 18 Januari 2016 sedangkan hubungan kerja antara Penggugat VI dengan Tergugat I putus sejak surat pengunduran diri tanggal 26 Januari 2016;3. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan uang pisah kepada Para Penggugat yang besarnya sesuai dengan besaran uang penghargaan masa kerja yaitu:- TOGAP SIMATUPANG, uang penghargaan masa kerja sejumlah Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah);- LERMAN J. SIMANUNGKALIT, uang penghargaan masa kerja sejumlah Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah);- RIDWAN SIBURIAN, uang penghargaan masa kerja sejumlah Rp8.100.000,00 (delapan juta seratus ribu rupiah);- BILSON TAMPUBOLON, uang penghargaan masa kerja sejumlah Rp8.100.000,00 (delapan juta seratus ribu rupiah);- EDWARD SITUMORANG, uang penghargaan masa kerja sejumlah Rp8.100.000,00 (delapan juta seratus ribu rupiah);- RONALDY SIMANULLANG, uang penghargaan masa kerja sejumlah Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah);- SAHATA NABABAN, uang penghargaan masa kerja sejumlah Rp8.100.000,00 (delapan juta seratus ribu rupiah)4. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara pada peradilan tingkat pertama sejumlah Rp1.266.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 186_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 186 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 30/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik8141