- Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Provisi Para Penggugat Konpensi tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan surat Perjanjian No. 181.1/248/413.003/1997 tanggal 13 Maret 1997 Jo Perjanjian Tambahan (adendum) Surat Perjanjian No.181.1/509/413.003/1997 tentang Pemberian Hak Untuk Mengajukan Permohonan Hak Guna Bangunan Atas Tanah Hak Pengelolaan Nomor 2 Kelurahan Pandean adalah sah;
- Menolak Gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp473.000,00 (empat ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN MADIUN Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Mad |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2017/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mochammad Djoenaidie |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wuryanti, Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsul Hadi Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pdt.G/2017/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 30/Pdt.G/2017/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 678 K/Pdt/2019
Pertama : 30/Pdt.G/2017/PN Mad
Banding : 143/PDT/2018/PT SBY
Statistik8879