Putusan PA CIANJUR Nomor 3666/Pdt.G/2018/PA.Cjr |
|
Nomor | 3666/Pdt.G/2018/PA.Cjr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PA CIANJUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Euis Nurjanah. |
Hakim Anggota | H. A. Jazuli.m.ag Asep S.ag.m.h |
Panitera | Dra. Ayi Farihat Afiyati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:2.1. Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di BTN Joglo Jalan H Sadiah No. 16 A Rt 02 Rw 13 Kelurahan Sawah Gede Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur seluas 187 M2, Sertipikat Hak Milik Nomor 1025, tanggal 30 Maret 1995 atas nama Nyonya Yanti Widayanti, Surat Ukur Nomor: 1097/1995, dengan batas-batas : Utara berbatasan dengan Tanah Jalan Selatan berbatasan dengan Tanah Tin Sumartini / Lia Timur berbatasan dengan Tanah Wakaf Mesjid Barat berbatasan dengan Tanah Agung1.2. Sebidang Tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di Kampung Songgom Desa Cikondang Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur seluas 115 M2, Sertipikat Hak Milik Nomor 221, tanggal 02 April 2004 atas nama Yanti Widayanti, Surat Ukur Nomor 04 / Cikondang / 2004, berdasarkan Akta Jual Beli No.278/2003 tanggal 09 Oktober 2003, dengan batas-batas : Utara berbatasan dengan Tanah Jalan Selatan berbatasan dengan Tanah Bapak R Karwita Timur berbatasan dengan Gema Busana Barat berbatasan dengan Tanah Bapak R Karwita3. Menghukum kedua belah pihak untuk membagi harta bersama tersebut, seperdua adalah hak dan milik Penggugat dan seperdua adalah hak dan milik Tergugat, bila tidak dapat dibagi secara natura maka di jual melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya di bagi 2, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat ;4. Menghukum Penggugat untuk menyerahkan seperdua bagian harta tersebut kepada Tergugat dan menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua bagian harta tersebut kepada Penggugat ;5. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 596.000(Lima ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah)6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya tentang Sita Jaminan dan uitvoerbaar bij Voorraad |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3666/Pdt.G/2018/PA.Cjr
Statistik9725