Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 18-K/PM.III-13/AD/III/2014 |
|
Nomor | 18-K/PM.III-13/AD/III/2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Perzihanan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 13 MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | - Mayor Sus Wahyupi |
Hakim Anggota | - Mayor Sus Jonarku. - Kapten Chk Tatang Sujana Krida. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 11 (SEBELAS) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : JUMIRAN, Serma NRP 21940036260173, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu : Turut serta melakukan zina ; dan Kedua : Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat : - 1 (satu) lembar foto HP Nokia X2 dan foto sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AG 4505 ZR.- 1 (satu) lembar foto sepasang sandal warna coklat dan foto celana panjang warna coklat muda.- 1 (satu) lembar foto HP Nokia RM 305 dan HP Sony Ericson 7501i serta foto sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4893 ZM dan foto kursi plastik warna merah.- 1 (satu) lembar foto karpet dan foto meja kayu.- 2 (dua) lembar berisi foto rumah Koptu Mukadir di RT 24 RW 12 Ds. Sukorejo Kec. Gandusari, Kab. Trenggalek dan foto-foto posisi yang diperankan saat Terdakwa melakukan perbuatan asusila di rumah Koptu Mukadir.- 2 (dua) lembar berisi foto situasi lokasi Kebun Desa Nglancor, Kec. Gandusari, Kab. Trenggalek beserta foto-foto posisi yang diperankan saat Terdakwa melakukan perbuatan asusila di lokasi Kebun Desa Nglancor, Kec. Gandusari, Kab. Trenggalek.- 2 (dua) lembar berisi foto situasi lokasi Pasar Kec. Gandusari, Kab. Trenggalek beserta foto-foto posisi yang diperankan saat Terdakwa melakukan perbuatan asusila di lokasi Pasar Kec. Gandusari, Kab. Trenggalek.- 2 (dua) lembar berisi foto rumah dan ruang tamu rumah Ny. Paikem di Ds. Ngetal, Kec. Pogalan, Kab. Trenggalek beserta foto-foto posisi yang diperankan saat Terdakwa melakukan perbuatan asusila di rumah Ny. Paikem di Ds. Ngetal, Kec. Pogalan, Kab. Trenggalek.- 1 (satu) lembar berisi foto rumah Sdr. Sumaji berikut foto posisi yang diperankan saat Terdakwa melakukan perbuatan asusila di lokasi rumah Sdr. Sumaji.- 1 (satu) lembar berisi foto rumah makan Sate Bu Lukas di Ds/Kec. Durenan, Kab. Trenggalek berikut berikut foto posisi yang diperankan saat Terdakwa melakukan perbuatan asusila di lokasi rumah makan Sate Bu Lukas di Ds/Kec. Durenan, Kab. Trenggalek.- 2 (dua) lembar Daftar Piket Koramil 0806/06 Gandusari bulan Agustus s/d September 2013.- 1 (satu) lembar fotocopy STNK Yamaha Vixion Nopol AG 4505 ZR atas nama Jumiran.- 1 (satu) lembar fotocopy STNK Honda Vario Nopol 4893 ZM atas nama Mukadir.- 1 (satu) lembar fotocopy buku nikah atas nama Mukadir dengan Anik Hariyani.- 1 (satu) lembar fotocopy KTA Persit An. Anik Hariyani.- 1 (satu) lembar fotocopy KPI An. Anik Hariyani.- 1 (satu) lembar fotocopy Buku Nikah atas nama Jumiran dengan Kurun Ida Astuti.- 1 (satu) lembar fotocopy KTA Persit atas nama Kurun Ida Astuti.- 1 (satu) lembar fotocopy KPI atas nama Kurun Ida Astuti.Masing-masing tetap dilekatkan dalam perkara. Barang-barang : - 1 (satu) buah HP merk Nokia tipe X2 warna hitam.- 1 (satu) buah HP merk Nokia tipe RM 305 warna ungu.- 1 (satu) buah HP merk Sony Ericsson tipe 750i warna hitam.Masing-masing dirampas untuk Negara. - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AG 4505 ZR, Nomor Rangka MH31PA001DK007467, Nomor Mesin 1PA007713.- 1 (satu) pasang sandal kulit merk pakalolo warna coklat.- 1 (satu) buah celana panjang warna krem.Masing-masing dikembalikan kepada Terdakwa. - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 4893 ZM, Nomor Rangka MH1JF7112CK220777, Nomor Mesin JF71E1217070.- 1 (satu) buah kursi platik warna merah.- 1 (satu) buah meja kayu warna coklat beralaskan spon warna hitam.- 1 (satu) buah karpet beludru warna merah. Masing-masing dikembalikan kepada Koptu Mukadir (Saksi-1).4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18-K/PM.III-13/AD/III/2014.zip
- Download PDF
- 18-K/PM.III-13/AD/III/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18-K/PM.III-13/AD/III/2014
Kasasi : 278 K/MIL/2014
Banding : 83-K/ PMT.III/BDG/AD/VI/2014
Statistik10076