Putusan PN TERNATE Nomor 17/Pid.Tipikor/2013/PN.Tte |
|
Nomor | 17/Pid.Tipikor/2013/PN.Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mat Khusaeri |
Hakim Anggota | -mochamad Mahin, - Handrianus Indriyanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN MENJATUHKAN DENDA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP. 300.000.000,00 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan bahwa Terdakwa MAHMUD SYAFRUDIN,ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MAHMUD SYAFRUDIN,ST dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan menjatuhkan denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa MAHMUD SYAFRUDIN,ST selama dalam proses persidangan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa MAHMUD SYAFRUDIN,ST tetap ditahan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa :1) Surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor: 910.916/645 /PL/KS/2006/08 tanggal 23 Maret 2006;2) Surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 910.916 /645.8/MY-08/KS/2007/10 tanggal 5 Pebruari 2007;3) Surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor: 910.916 /645.8/MY-08/45.CK/KS/2008,tanggal 05 Pebruari 2008;4) Surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor: 910.916/ 645.8/58.CK/KS/2008 tanggal 26 Nopember 2008;5) Surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor : 910.916 /645.8/20.CK/KS/2009 tanggal 02 Maret 2009;6) Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) nomor : 910.916 /645.8/20.CK/KS/2010 tanggal 04 Januari 2010;7) Dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2006;8) Dokumen pencairan dana pemKepulauan Sula TA.2007; bangunan Mesjid Raya Sanana Kab.9) Dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2008;10) Dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2008 (APBD-Perubahan);11) Dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2009;12) Dokumen pencairan dana pembangunan Mesjid Raya Sanana Kab. Kepulauan Sula TA.2008 (APBD-Perubahan);13) Surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor: 910.916 /645/MY-KS/2006 tanggal 23 Maret 2006;14) DASK?Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kep.Sula TA.2006; 15) DPA?Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kep.Sula TA.2007;16) DPA?Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kep.Sula TA.2008;17) DPA?Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kep.Sula TA.2009;18) DPA?Perubahan SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kep.Sula TA.2010;19) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor : 600.027/19/ KPTS/DPU/KS/2006, tanggal 16 Maret 2006 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Dinas pekerjaan Umum Kab.Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2006;20) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor : 600.836/53/ KPTS/DPU/KS/2007, tanggal 22 Pebruari 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2007;21) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor : 600.836/297/KPTS/DPU/KS/2007, tanggal 15 Nopember 2007 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008;22) Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 222/KPTS.12 /KS/2007 tentang Penunujukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Atasan langsung Selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2008;23) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor : 600.027/59/ KPTS/DPU-KS/2009, tanggal 05 Januari 2009 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009;24) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor : 600.027/01/ KPTS/PU-KS/2009, tanggal 05 Januari 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009;25) Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor :160/KPTS.12 /KS/2008 Tentang Penunujukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu serta Atasan langsung Selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009;26) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor : 600.027/02/KPTS/PU-KS/2010, tanggal 24 Maret 2010 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Pelaksana Kontrak dan Pemeriksa Barang di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2010;27) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor : 600.027/06/ KPTS/PU-KS/2009, tanggal 28 Oktober 2009 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang / Jasa di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2010;28) Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor : 600.836/06/ KPTS/PU-KS/2010, tanggal 09 Pebruari 2010 tentang perubahan atas surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Nomor :600.836/06/KPTS/PU-KS/2010 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2010;29) Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2006 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 1 Tahun 2006, tanggal 14 Maret 2006 tentang APBD 2006 dan Peraturan Daerah Nomor : 17 Tahun 2006 tanggal 06 Nopember 2006 tentang Perubahan APBD TA. 2006;30) Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2007 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 25 Tahun 2006 tanggal 28 Desember 2006 tentang APBD TA.2007, dan Peraturan Daerah Nomor : 01 Tahun 2007 tanggal 12 September 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA.2007;31) Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2008 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 02 Tahun 2007 tanggal 21 Nopember 2007 tentang APBD TA. 2008, dan Peraturan Daerah Nomor : 15 Tahun 2008 tanggal 24 Nopember 2008 tentang Perubahan APBD TA. 2008; 32) Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2009 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 01 Tahun 2009, tanggal 10 Agustus 2009 tentang Perubahan APBD TA.2009; 33) Buku Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA. 2010 Kabupaten Kepulauan Sula ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dengan Nomor : 02 Tahun 2009 tanggal 25 September 2009 tentang APBD TA. 2010, dan Peraturan Daerah Nomor : 02 Tahun 2010 tanggal 13 September 2010 tentang Perubahan APBD TA. 2010; dan 34) ALBUM GAMBAR Perencanaan Masjid Agung Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara; 35) Album Gambar Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula;36) Rencana Anggaran Biaya Owner Estimate (OE);37) Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan Perencanaan Mesjid Raya Sanana Kabupaten Kepualauan Sula;38) Surat perjanjian pemborongan (kontrak) nomor: 910.916 /641.2.01/KONS/KS/2006 tanggal 20 Maret 2006;39) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 15 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) melalui ATM ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n.JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;40) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 15 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui ATM sdr.ISBAR ARAFAT ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n.JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;41) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 15 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui ATM sdr.ISBAR ARAFAT ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;42) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 15 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) melalui ATM sdr. SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;43) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 18 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui ATM sdr. SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n.JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;44) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 18 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) melalui ATM sdr. SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n.JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;45) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 18 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) melalui ATM sdr. SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n.JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;46) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 20 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.320.025.000,-(tiga ratus dua puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n.JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;47) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 15 Mei 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) melalui ATM sdr. SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n.JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;48) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 10 September 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.30.020.000,-(tiga puluh juta dua puluh ribu rupiah) di kirim ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n.JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;49) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 8 September 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.30.020.000,-(tiga puluh juta dua puluh ribu rupiah) ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n.JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;50) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 07 Oktober 2009 kepada : JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) penyerahannya di kirim melalui ATM sdri.WA ODE RAHMAWATI / isteri SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 an. JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;51) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 07 Oktober 2009 kepada JAINAL MUS sejumlah Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) penyerahannya di kirim melalui ATM sdri.WA ODE RAHMAWATI / isteri SUHARDIN BAHARUDDIN ke rekening Nomor :150 000 207 051-2 a.n.JAINAL MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;52) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 20 Mei 2009 kepada M.TAHER MUS, sejumlah Rp.250.025.000,-(dua ratus lima puluh juta dua puluh lima ribu rupiah) ke rekening Nomor : 014-660-304.8 a.n. M.TAHER MUS pada BNI cabang Manado;53) Slip transaksi pengiriman uang tanggal 16 September 2009 kepada KARTINI MUS sejumlah Rp.15.010.000,00(lima belas juta sepuluh ribu rupiah) ke rekening Nomor :150 000 527 4400- a.n.KARTINI MUS pada Bank Mandiri Cabang Manado;54) Laptop, merek Toshiba, type Portege T 210 Slim, warna merah maron, memory 2,00 GB (1,86 GB), Intel R Pensiom, System type 32 Bit operating system;55) Buku back up data dan Dokumentasi pembangunan Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Tahap I, pelaksana PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI;56) Buku back up data dan Dokumentasi pembangunan Masjid Raya Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Tahap II, pelaksana PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI;57) Rekening Koran PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI tahun 2007 dengan nomor rekening 0401042016 pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Sanana;58) Akta Notaris FARUK ALWY, SH : Pendirian Cabang Perseroan Terbatas PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI Nomor 32 Tanggal 19 Juli 2006;59) Akta Notaris FARUK ALWY, SH : AKTA KUASA Nomor 37 Tanggal 17 Desember 2007;60) Foto copy Surat Kuasa Direktur PT.NEFAN PRATAMA MANDIRI ;61) Rekening Koran PT. MAKATA SAKTI tahun 2009 dengan nomor rekening 0401040277 pada Bank Pembangunan Daerah Maluku Cabang Sanana;62) Buku Akta Notaris No : 23 tanggal 14 Juni 2006, tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI, yang diterbitkan oleh Notaris FARUK ALWY, SH;63) Buku Akta Notaris No : 52 tanggal 08 April 2004, tentang Pendirian PT.MAKATA SAKTI, yang diterbitkan oleh Notaris INGGRID LANNYWATY, SH;64) Buku Akta Notaris No : 06 tanggal 01 Desember 2005, tentang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. MAKATA SAKTI, yang diterbitkan oleh INGGRID LANNYWATY, SH; 65) Foto copy Akta PT. MANDIRI WAHANA LESTARI yang terdiri dari :1) Akta Pendirian Notaris Nomor : 26 tanggal 23 Juli 2004, dan Akta Perubahannya Nomor : 18 tanggal 12 Pebruari 2005;2) Akta Notaris No : 03 tanggal 30 Desember 2006, tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MANDIRI WAHANA LESTARI; 3) Akta Notaris No : 04 Tanggal 30 Desember 2006, tentang Penyimpanan; 4) Akta Notaris No : 05 tanggal 31 Desember 2006, tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MANDIRI WAHAN LESTARI ;5) Akta Notaris No : 02 tanggal 21 Maret 2007, tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MANDIRI WAHAN LESTARI; 6) Akta Notaris No : 01 tanggal 3 Juli 2007, tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. MANDIRI WAHAN LESTARI;66. Foto copy Akta Notaris No : 16 tanggal 14 Oktober 2003 tentang Pendirian PT. NEFAN PRATAMA MANDIRI;67. Foto Copy Keputusan Gubernur Kepala Daerah TK. I Maluku Nomor :138 b /UP/DES tanggal 28 Pebruari 1981 tentang pengangkatan tersangka MAHMUD SYAFRUDIN, ST menjadi Pegawai Negeri Sipil;68. Foto Copy Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 821.2.22/KEP/09/2006, tanggal 10 Nopember 2006 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (pengangkatan sdr. MAHMUD SYAFRUDIN, ST sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2006);69. Foto Copy Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor : 821.2.22/KEP/510/2010, tanggal 18 Januari 2010 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (pengangkatan sdr.MAHMUD SYAFRUDIN,ST sebagai Asisten Bidang Pembangunan Setda Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2010);70. Foto Copy NASKAH PELANTIKAN sdr. MAHMUD SYAFRUDIN, ST sebagai Asisten Bidang Pembangunan Setda Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2010 oleh Bupati Kepulauan Sula ;71. Foto Copy rangkap Keputusan Bupati Sula Nomor : 01/ PTS .01/KS/2010 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Barang/Jasa Kabupaten Kepulauan Sula TA.2010;Dikembalikan untuk digunakan dalam perkara lain.6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Tipikor/2013/PN.Tte.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Tipikor/2013/PN.Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 173 PK/Pid.Sus/2016
Pertama : 17/Pid.Tipikor/2013/PN.Tte
Statistik6441