- Menyatakan Terdakwa DARWIS SAKE, S.E., Alias DARWIS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Kwitansi asli tanggal 5 Agustus 2014 sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- 1 (satu) rangkap foto copy Salinan Akta Pengikatan Jual Beli (PJP) tanggal 03 Juli 2014;
- 1 (satu) rangkap Akte Jual Beli (AJB) Nomor 49/2018 tanggal 11 November 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima Dokumen SHM 00406/ Ranomeeto dan SHT 00058/2012.P.I yang dilegalisir tanggal 29 Juni 2018;
Putusan PN KENDARI Nomor 412/Pid.B/2019/PN Kdi |
|
Nomor | 412/Pid.B/2019/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Tahir, Hakim Anggota 1: Irmawati Abidin |
Panitera | Panitera Pengganti: Djayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada HUSAIR; Dikembalikan kepada JORINDA BITTIKAKA, S.H., M.Kn.; Dikembelikan kepada ARIEF PERDANA KUSUMA; - 1 (satu) rangkap Surat pernyataan terdakwa tertanggal 3 September 2019; - 1 (satu) lembar foto copy Kwitansi Penyerahan Uang dari saksi Muchsin kepada terdakwa sebesar Rp. 530.000.000,00 tanggal 8 Juni 2018; - 1 (satu) rangkap Rek Koran Bank BNI Cabang Kendari Nomor Rek 0330842055 an. Husair tanggal 19 Februari 2014 s/d 01 November 2015; Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 412/Pid.B/2019/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 412/Pid.B/2019/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 603 K/Pid/2020
Pertama : 412/Pid.B/2019/PN.Kdi
Statistik125103