Putusan PN KOLAKA Nomor 104/Pid.Sus/2016/PN Kka |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2016/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abu Achmad Sidqi Amsya |
Hakim Anggota | Rudi Hartoyo, Yurhanudin Kona |
Panitera | Munawarah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa JAYADI Alias JAYA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa Hak Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?.dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JAYADI Alias JAYA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 38 (tiga puluh delapan) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat bruto 18,86 gram ;- 650 (enam ratus lima puluh) lembar plastik bening kecil ;- 7 (tujuh) lembar plastik bening kecil bertuliskan angka ?150? ;- 3 (tiga) lembar plastik bening kecil bertuliskan angka ?5? ;- 2 (dua) lembar plastik bening kecil bertuliskan angka ?1/2? ;- 1 (satu) buah timbangan elektrik ;- 1 (satu) buah gulungan aliminium foil ;- 2 (dua) buah pipa kaca ;- 8 (delapan) potong pipet ;- 1 (satu) buah penutup bong ;- 3 (tiga) buah korek gas dalam keadaan rusak ;Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) buah Hp samsung lipat warna ungu ;- 1 (satu) buah Hp samsung lipat duos warna putihDikembalikan kepada Terdakwa6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2016/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2016/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 81 K/PID.SUS/2017
Pertama : 104/Pid.Sus/2016/PN Kka
Banding : 108/PID.SUS/2016/PT KDI
Statistik6321