Putusan PA SELONG Nomor 543/Pdt.G/2015/PA.Sel. |
|
Nomor | 543/Pdt.G/2015/PA.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Harun Jp. I. |
Hakim Anggota | Zainul Arifin, Mujitahid |
Panitera | H. Awaluddin, S.sy |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon dengan Termohon yang dilaksanakan pada bulan Nopember 2001 di Rumah Pemohon di Lingkok Laki, Desa Rengsing, Kecamatan Sakra barat, Kabupaten Lombok Timur3. Memberi Izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu Raj'i terhadap Termohon didepan sidang Pengadilan Agama Selong setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Selong untuk mengirimkan satu helai salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon, dan Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Termohon2. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :- Nafkah Iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)- Nilai harta bersama dari motor, uang gadai dan biaya rehab rumah sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah).1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon dengan Termohon yang dilaksanakan pada bulan Nopember 2001 di Rumah Pemohon di Lingkok Laki, Desa Rengsing, Kecamatan Sakra barat, Kabupaten Lombok Timur3. Memberi Izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu Raj'i terhadap Termohon didepan sidang Pengadilan Agama Selong setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Selong untuk mengirimkan satu helai salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon, dan Pegawai Pencatat Nikah ditempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Termohon2. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :- Nafkah Iddah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)- Nilai harta bersama dari motor, uang gadai dan biaya rehab rumah sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 543/Pdt.G/2015/PA.Sel..zip
- Download PDF
- 543/Pdt.G/2015/PA.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 543/Pdt.G/2015/PA.Sel.
Statistik131