Putusan PT PALU Nomor 101/Pid.Sus/2017/PT PAL |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2017/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Posman Bakara |
Hakim Anggota | - I.g.a.b. Komang Wijaya Adhi, - H. Abdul Rosyad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 49/Pid.Sus/2017/PN Lwk tanggal 19 Juni 2017 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa IWAN SAID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memaksa anak melakukan perbuatan cabul? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha VEGA-ZR warna biru-hitam dengan Nopol : DN 4725 RB; Dikembalikan kepada saksi Citra Prima Bunga Mahel Alias Bunga; - 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Neo warna hitam; - 1 (satu) buah kartu AS (Telkomsel) dengan Nomor 082328876435; Dikembalikan kepada Terdakwa Iwan Said; - 1 (satu) unit handphone Samsung Keystone 2 E1205; - 1 (satu) buah kartu IM3 (Indosat) dengan nomor 805756598909; Dikembalikan kepada saksi Hamzah H. Hazyim Alias Anca; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua peradilan dan ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.Sus/2017/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 101/Pid.Sus/2017/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 101/Pid.Sus/2017/PT PAL
Pertama : 49/Pid.Sus/2017/PN Lwk
Statistik7524