- Menyatakan Terdakwa FERI MAHMUD alias ABA FERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menawarkan untuk dijual, membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman kepada orang lain?, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah ditambah 1/3 (sepertiga) dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) sachet Narkotika jenis sabu seberat zat 51,26 mg atau 0,05126 gram, dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN GORONTALO Nomor 154/Pid.Sus/2019/PN Gto |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2019/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ngguli Liwar Mbani Awang |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Gede Purnadita, hakim Anggota 2: Muhammad Hambali |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapriadi Saridjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.Sus/2019/PN Gto
Pertama : 154
Statistik8515