- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi dan Turut Tergugat V Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan Pemberi Kuasa tanggal 30 Juni 1997, yang dibuat antara Pr. Kadang (pemberi kuasa nomor urut 22) dengan M. Arif. B. Alias Baco Como;
- Menyatakan obyek sengketa adalah bagian tanah milik Kadang (ibu kandung Turut Tergugat I, II, III dan IV Konvensi / Penggugat I, II, III dan IV Rekonvensi) yang kemudian jatuh menjadi milik Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi berdasarkan Surat Pernyataan Pemberi Kuasa tanggal 30 Juni 1997;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa mengenai sebidang tanah kering (semula tanah sawah) seluas kurang lebih 13.535 (tiga abelas ribu lima ratus tiga puluh lima) meter persegi, dengan ukuran Sebelah Utara sepanjang 164 (seratus enam puluh empat) meter, Sebelah Timur Sepanjang 107 (seratus tujuh) meter, Sebelah Selatan Sepanjang 89 (delapan puluh Sembilan) meter, Sebelah barat Sepanjang 131 (seratus tiga puluh satu) meter, yang terletak di Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Berbatas dengan Saluran Air (dahulu Tanah Pemerintah);
- Sebelah Timur : Berbatas dengan Saluran Air/tanah milik Pr. Kadang;
- Sebelah Selatan : Berbatas dengan tanah bagian pacuan kuda yang dikuasai Pemerintah Daerah/tanah Hj. Minung;
- Sebelah Barat : Berbatas dengan tanah bagian pacuan kuda yang dikuasai Pemerintah Daerah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat I, II, III, dan IV Rekonvensi/ Turut Tergugat I, II, III, dan IV Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat I, II, III, dan IV Rekonvensi/ Turut Tergugat I, II, III, dan IV Konvensi adalah Ahli Waris yang sah dari almarhum Pr Kadang;
- Menolak gugatan Penggugat I, II, III, dan IV Rekonvensi/ Turut Tergugat I, II, III, dan IV Konvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi, Turut Tergugat I, II, III, dan IV Konvensi/ Penggugat I, II, III, dan IV Rekonvensi, serta Turut Tergugat V Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.926.000,00 (dua juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN POLEWALI Nomor 2/Pdt.G/2019/PN Pol |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2019/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Heriyanti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Rachmat Ardimal T, hakim Anggota 2: Adnan Sagita |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: adalah tanah milik Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi yang diperoleh dari Pr. Kadang almarhumah berdasarkan Surat Pernyataan Pemberi Kuasa tanggal 30 Juni 1997; 5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat Konvensi dalam menguasai obyek sengketa dan menghalangi Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk menguasai atau menggarap tanah obyek sengketa serta tidak menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan tidak mau membayar ganti rugi kepada Penggugat dan malah membangun pagar di atas tanah obyek sengketa kemudian menerbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 42 tahun 2008, yang meliputi obyek sengketa tanpa setahu dan seizin Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum serta sangat merugikan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi selaku pemilik obyek sengketa; 6. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 42/2008, Surat Ukur Nomor 15/ Madatte/2008, tanggal 3 Maret 2008, dengan luas 86.344 (delapan puluh enam ribu tiga ratus empat puluh empat) meter persegi sepanjang yang meliputi tanah obyek sengketa harus dinyatakan tidak mengikat secara hukum; 7. Menghukum Tergugat Konvensi maupun setiap orang atau pihak yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar bangunan yang berdiri atau didirikan di atas tanah obyek sengketa kemudian menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan sempurna tanpa beban atau ikatan apapun juga kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi; 8. Menyatakan bahwa surat-surat yang terkait dengan kepemilikan tanah obyek sengketa termasuk Sertifikat Hak Pakai Nomor: 42/2008, Surat Ukur Nomor: 15/Madatte/2008, tanggal 3 Maret 2008, tidak mempunyai kekuatan mengikat sepanjang luas obyek sengketa yaitu kurang lebih 13.535 (tiga belas ribu lima ratus tiga puluh lima) meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Berbatas dengan Saluran Air (dahulu perkebunan daerah/Tanah Pemerintah Daerah); - Sebelah Timur : Berbatas dengan Saluran Air (bagian tanah milik Pr. Kadang); - Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah bagian pacuan kuda yang dikuasai Pemerintah Daerah/tanah Hj. Minung; - Sebelah Barat : berbatas dengan tanah bagian pacuan kuda yang dikuasai Pemerintah Daerah; 9. Menghukum Turut Tergugat I, II, III dan IV Konvensi/ Penggugat I, II, III dan IV Rekonvensi dan Turut Tergugat V Konvensi untuk tunduk dan mentaati putusan a quo; 10. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2019/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2019/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 715 K/Pdt/2020
Pertama : 2/Pdt.G/2019/PN Pol
Statistik6228