- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak dibacakan putusan ini ;
- Menghukum Tergugat membayar hak - hak Penggugat secara tunai akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perincian sebagai berikut ;
- , masa kerja 19 (sembilan belas) tahun dan upah/gaji sebesar Rp.2.528.815,00
- = Rp.72.703.431,00
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah pada bulan Januari, Februari dan Maret 2017 adalah sebesar Rp.604.815 X 3 bulan = Rp.1.814.445,00
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Putusan PN MEDAN Nomor 194/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 194/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masrul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmansyah, Br Hakim Anggota Budiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Dormauli Parhusip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Uang Pesangon 2 x 9 x Rp.2.528.815,00 = Rp.45.518.670,00 Uang penghargaan masa kerja 7 X Rp.2.528.815,00 = Rp.17.701.705,00 Uang pergantian hak 15% X Rp.63.220.375,00 = Rp.9.483.056,00 Upah proses sebesar 3 (tiga) bulan X Rp.2.528.815,00 = Rp.7.586.445,00 Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar Rp211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 194/Pdt.Sus-PHI/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 194/Pdt.Sus-PHI/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 854 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 194/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Statistik4521