Putusan PN Bobong Nomor 7/Pid.B/2020/PN Bbg |
|
Nomor | 7/Pid.B/2020/PN Bbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Bobong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fikran Warnangan |
Hakim Anggota | Herman, Panusunan |
Panitera | Afandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Para Terdakwa Umar La Pongku alias La Uma dan ArdiansahLa Ode Suriadi alias Ari, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana Dakwaan alternatifkedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masingdengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan lamanya Para Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Bobong Kelas II pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 olehFIKRAN WARNANGAN, S.H.sebagai Hakim Ketua, HERMAN, S.H danPANUSUNAN, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 olehHakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu olehAFANDI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bobong kelas II sertadihadiri oleh PUJO S.WARDOYO, S.H. Penuntut Umum dan Para Terdakwadidampingi Penasihat Hukumnya; Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,Ttd Ttd HERMAN, S.H. FIKRAN WARNANGAN, S.H |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.B/2020/PN_Bbg.zip
- Download PDF
- 7/Pid.B/2020/PN_Bbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PID/2020/PT TTE
Pertama : 7/Pid.B/2020/PN Bbg
Statistik14056