Putusan PN WATES Nomor 14/Pdt.G/2013/PN.Wt |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2013/PN.Wt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 11 September 2013 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | G Herjunanto |
Hakim Anggota | Ika Dhianawati, Lis Susilowati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. DALAM EKSEPSI ;-------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat III ;-----------------II. DALAM POKOK PERKARA ;--------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;------------2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad) ;-----------------3. Menyatakan bahwa Penggugat I adalah pemilik sah atas 1 (satu) bidang tanah pekarangan berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak Milik no. 2051 dengan Surat Ukur no. 501 tertanggal 24 Januari 1994 dengan luas 318 M2 yang terletak di jalan Raya Wates Sebokarang RT 86 RW 38 Wates Kabupaten Kulon Progo atas nama Sumardjo dengan batas-batas sebagai berikut :---------- Sebelah selatan : Jalan Raya Wates ;----------------------------- Sebelah Timur : Sawah Paryono ;-------------------------------- Sebelah Barat : Rumah Suradi ;---------------------------------------- Sebelah Utara : Kantor Partai PKB Kabupaten Kulon Progo ;---------4. Menyatakan Perjanjian Kerja Sama Peminjaman Sertifikat tertanggal 15 Januari 2010 antara Tergugat II dan Penggugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum ;-----------------------------5. Menyatakan Akad Pembiayaan Al Mudharabah no. 107 tertanggal 22 Agustus 2008 dengan Surat Kuasa membebankan hak tanggungan peringkat pertama sampai jumlah sebesar Rp. 110.000.000,0 (seratus sepuluh juta rupiah) dan Akad Permbiayaan Al Mudharabah no. 47 tertanggal 20 November 2008 dengan surat kuasa membebankan hak tanggungan peringkat pertama dengan jumlah sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang dibuat oleh Turut Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum ;-----------------------------------------------------6. Memerintahkan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan dan menyerahkan atas 1 (satu) buah Sertifikat Hak Milik no. 2051 dengan Surat Ukur no. 501 tertanggal 24 Januari 1994 dengan luas 318 M2 yang terletak di jalan Raya Wates Sebokarang RT 86 RW 38 Wates Kabupaten Kulon Progo atas nama Sumardjo dengan batas-batas sebagai berikut :---------- Sebelah selatan : Jalan Raya Wates ;----------------------------- Sebelah Timur : Sawah Paryono ;-------------------------------- Sebelah Barat : Rumah Suradi ;---------------------------------------- Sebelah Utara : Kantor Partai PKB Kabupaten Kulon Progo ;---------Kepada Para Penggugat sebagai pemilik yang sah ;------------------7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;-------------------------------------------------------------8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.640.000,- (satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);-------9. Menolak Gugatan Para penggugat selebihnya ;----------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1070 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 376 PK/Pdt/2017
Pertama : 14/Pdt.G/2013/PN.Wt
Statistik17658