- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan jual beli antara Penggugat (penjual) dan Tergugat I (pembeli) atas produk SHANTUI yang diimpor Penggugat berdasarkan Purchase Order No.01, 015 dan 016, adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan ke-3 Giro Bank BCA tanggal 19 Desember 2014 sejumlah Rp.4.293.255.526,- (empat milyar dua ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu lima ratus dua puluh enam Rupiah) adalah sah dan sebagai bagian pembayaran Tergugat I kepada Penggugat, atas pembelian produk SHANTUI berdasarkan Purchase Order No.01, 015 dan 016;
- Menyatakan Tergugat I telah Wanprestasi kepada Penggugat, karena belum membayar lunas pembelian produk SHANTUI yang diimpor Penggugat berdasarkan Purchase Order No.01, 015 dan 016, sebesar Rp.12.489.764.289,- (dua belas milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh sembilan Rupiah)
- Menghukum Tergugat I membayar kepada Penggugat sebesar Rp.12.489.764.289,- (dua belas milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh sembilan Rupiah) tunai, seketika dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.242.000,- (satu juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 201/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 201/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darwanta. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufan Mandala., Umbr Hakim Anggota Ronald Salnofri Bya |
Panitera | Panitera Pengganti: Yeti Sulistiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pdt.G/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 201/Pdt.G/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 462 PK/Pdt/2023
Pertama : 201/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr
Statistik514326