- Menyatakan Terdakwa HENRY Bin TAPPA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,1294 (nol koma satu dua sembilan empat) gram (kode 0,40);
- 1 (satu) buah batang kaca (pireks);
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bekas merek Listerine yang pada penutup botolnya terdapat 2 (dua) buah pipet;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 3 (tiga) buah pipet warna putih;
- 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna abu-abu bersama simcard nomor 085 215 067 021;
Putusan PN MASAMBA Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN Msb |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2019/PN Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Oki Basuki Rachmat |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: M. Syarif S., hakim Anggota 2: Suryo Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupi |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2019/PN_Msb.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2019/PN_Msb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2019/PN Msb
Statistik196