Putusan PN MARTAPURA Nomor 173/Pid.Sus/2013/PN.Mtp |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2013/PN.Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Percabulan |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ika Lusiana Riyanti |
Hakim Anggota | Puthut Rully Kushardian, Beny Sumarno |
Panitera | Mislina Farida |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD JAILANI Als IJAI BIN (Alm) ISAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA DAN MELAKUKAN PEMBUNUHAN ??? ; --------------------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUHAMMAD JAILANI Als IJAI BIN (Alm) ISAR tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; --3. Menetapkan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) buah kumpang warna hitam yang panjangnya sekira kurang lebih 24 centimeter ;- 1 (satu) lembar jaket kain warna kuning ;- 1 (satu) lembar baju warna biru.- 1 (satu) lembar jaket/rompi warna biru.- 1 (satu) lembar celana dalam warna merah.- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang hulunya terbuat dari kayu warna coklat tua tanpa kumpang yang panjangnya kurang lebih 34 centimeter ; ---------------------------Dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------------------------------------------Sedangkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Suzuki Nex warna pink ;- 1 (satu) buah hp merk MITO warna hitam silver ; Dikembalikan kepada keluarga korban Solatiah Als. Tia ; -------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2013/PN.Mtp
Statistik448