Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 256/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 256/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 17 Maret 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | . Kusno |
Hakim Anggota | Yonisman, T A H S I N |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi dari para Tergugat dan Turut Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan cacat Hukum Surat Keputusan Tergugat I No. 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Sekretariat Negara RI Cq. Badan Pengelola Gelangang Olah Raga Senayan sepanjang menyangkut HGB No. 16/Gelora dan HGB No. 17/Gelora sekarang HGB No. 410/Gelora;3. Menyatakan Surat Keputusan Tergugat I No. 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tidak mengikat HGB No. 16/Gelora dan HGB No. 17/Gelora sekarang HGB No. 410/Gelora;4. Menyatakan Akta Pelepasan Hak dari Tergugat II kepada Penggugat dengan Akta No. 27 tanggal 12 Juli 1971 adalah sah menurut hukum dan mengikat para pihak;5. Menyatakan Perjanjian Kerjasama antara Penggugat dan Tergugat II tanggal 17 Nopember 2000 tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat Penggugat oleh karena itu tidak ada kewajiban Pengugat membayar konpensasi kepada Tergugat II;6. Memerintahkan Tergugat II untuk mengembalikan dana yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat II sebesar Rp.4.161.543.750,- (Empat Milyar Seratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah); 7. Menyatakan cacat hukum Surat Keputusan Tergugat III Nomor : 311/224-550.2.31.1.2001 tanggal 14 Maret 2001 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas ?PT. TERMINAL BUILDERS? berkedudukan di Jakarta atas tanah di Jakarta Pusat, sepanjang pernyataan yang menyatakan tanah Sertifikat HGB No. 16/Gelora dan HGB No. 17/Gelora sekarang HGB No. 410/Gelora di atas tanah HPL No. 1/Gelora;8. Menyatakan Surat Keputusan Tergugat III No. 311/224-550.2.31.1.2001 tanggal 14 Maret 2001 tidak mengikat terhadap HGB No. 16/Gelora dan HGB No. 17/Gelora sekarang HGB No. 410/Gelora, sepanjang pernyataan yang menyatakan diatas tanah HPL No. 1/Gelora;9. Menyatakan tuntutan Penggugat pada peritum angka Romawi IX dan angka Romawi X tidak dapat diterima;10. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.061.000,00 (Satu Juta Enam Puluh Satu Ribu Rupiah);11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 256/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2762 K/Pdt/2013
Pertama : 256/PDT.G/2010/PN.JKT.Sel
Statistik154156