Putusan PTA MEDAN Nomor 59/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 59/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhsin Halim |
Hakim Anggota | H. Abd. Latif, Hj. Enita R |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa permohonan Banding Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 217/Pdt.G/2016/PA.Kis tanggal 1 Maret 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 02 Jumadil Akhir 1438 Hijriyah, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Intervensi . 1. Menolak gugatan Penggugat Intervensi ; 2. Menghukum Penggugat Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam gugatan Intervensi sejumlah Rp700.000,00,-(tujuh ratus ribu rupiah)Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian2. Menetapkan harta Penggugat dan Tergugat I yang terdiri dari :a. satu bidang tanah beserta bangunan rumah semi permanen yang berada diatasnya sebelum pembongkaran, yang terletak di Dusun VII Desa meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan seluas kurang lebih 491,66 M2 sesuai Surat Keterangan Tanah Nomor 590/42/2002/VIII/2013 tanggal 22 Agustus 2013 atasnama PONIMIN ( Tergugat I ) dengan ukuran dan batas batas sebagai berikut: Sebelah utara berbatasan dengan jalan???????..12,40 M2. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sukinem???..40,30 M2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Haritawati?.??12 M2. Sebelah Selatan berbetasan dengan tanah Liya????..40,30 M2 b. Satu bidang tanah yang terletak di Dusun IX desa meranti Kecamata Meranti Kabupaten Asahan seluas kurang lebih 3.400 M2 sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor 590/46/2002/VIII/2013 tanggal 29 Agustus 2013 atas nama PONIMIN ( Tergugat I ) dengan ukuran dan batas batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Mesran ?????43,80 M2. Sebelah Barat berbatasan dengan Tali Air????????..80,80 M2. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Sampir?????..47,20 M2. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Purwati ????..68,70 M2. Adalah Sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat I;3. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama seperti tersebut pada diktum angka 2 (dua) huruf (a) dan (b) diatas menjadi bagian penggugat dan (seperdua) selebihnya menjadi bagian Tergugat I; 4. Menghukum tergugat untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bersama seperti tersebut pada diktum angka (2) haruf (a) dan (b) kepada Penggugat secara suka rela apabila tidak dapat dilakukan secara natura, dilaksanakan melalui lelang pada kantor lelang negara yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat I ; 5. Menyatakan bahwa Tergugat II/Tergugat III Intervensi/Terbanding III adalah Pembeli yang tidak ber itikat baik ; 6. Menyatakan secara hukum bahwa jual beli sebidang tanah beserta bangunan rumah semi permanen yang ada diatasnya yang terletak di dusun VII Desa Meranti, Kabupaten Asahan seluas 491,66 M2 yang telah ditetapkan oleh majelis hakim sebagai harta bersama antara Penggugat/ Tergugat I Intervensi/Terbanding I dengan Tergugat I/Tergugat II Intervensi/Pembanding I beserta surat surat jual belinya adalah tidak syah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 8. Menghukum Penggugat/Tergugat I Intervensi/Terbanding I untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp4.451.000,00.(empat juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah); 9. Menghukum Penggugat Intervensi /Pembanding II untuk membayar biaya perkara Intervensi sejumlah Rp700,000,00 (tujuh ratus ribu rupiah); 10. Menghukum Pembanding I untuk membayar biaya pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00,(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 59/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Kasasi : 227 K/Ag/2018
Lainnya : 217/Pdt.G/2016/PA.Kis
Statistik6720