Putusan PT AMBON Nomor 18/PDT/2017/PT AMB |
|
Nomor | 18/PDT/2017/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PerdataTanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ohan Burhanudin P |
Hakim Anggota | Berlian Napitupulu, Darsono Syarif Rianom |
Panitera | Carolina Nussy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PN (MEMPERBAIKI) |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menerima Permohonan banding dari Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding I dan Kuasa Hukum Turut Tergugat II/Pembanding II tersebut; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor192/Pdt.G/2015/PN Amb, tanggal 09 Juni 2016;MENGADILI SENDIRI:DALAM KONPENSI; DALAM PROVISI; - Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya; DALAM EKSEPSI;- Mengabulkan eksepsi Tergugat/Pembanding I tersebut;- Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak;DALAM POKOK PERKARA ;- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI:- Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Penggugat/Terbanding, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/PDT/2017/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 18/PDT/2017/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3595 K/Pdt/2018
Banding : 18/PDT/2017/PT AMB
Pertama : 192 /Pdt.G/2015/PN.Amb
Statistik5514