Putusan PN KISARAN Nomor 605/Pid.Sus/2014/PN Kis |
|
Nomor | 605/Pid.Sus/2014/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Oloan Silalahi |
Hakim Anggota | - H.e.p Sipahutar, - Arsul Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa 1. Budiono Halim, Terdakwa 2. Hendry Sutardyn, Terdakwa 3. Eddy Suryadi dan Terdakwa 4. Wilian tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyelenggara pendidikan memberikan ijazah tanpa hak? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terpidana melakukan tindak suatu pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;4. Menetapkan barang bukti berupa:- Foto copy Akta Pendirian Jajasan Perguruan ?Panti Yogya? Nomor: 166 tanggal 19 Juli 1963 yang sudah dilegalisir;- Foto copy Akta perubahan Anggaran Dasar Nomor: 3 tanggal 1 Oktober 1970 yang dilegalisir;- Foto copy Berita Acara Nomor: 60 tanggal 15 September 1976 yang dilegalisir;- Foto copy Akta Penegasan Notulen Rapat Pleno Badan Pengurus Yayasan Perguruan Diponegoro Kisaran Nomor: 48 tanggal 28 Februari 1990 yang dilegalisir;- Foto copy Akta Penyimpanan Nomor: 5 tanggal 09 Desember 1999 yang dilegalisir;- Foto copy Akta Pembubaran Nomor: 1 tanggal 1 Agustus 2002 yang dilegalisir;- Foto copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 2 tanggal 1 Agustus 2002 yang dilegalisir;- Foto copy Pernyataan Penyerahan Aset yang dilegalisir;- Foto copy Pernyataan Penerimaan Aset yang dilegalisir;- Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: C-29011HT.01.01.TH2005 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 20 Oktober 2005 yang dilegalisir;- Foto copy Akta Penegasan Notulen Rapat Nomor: 34 tanggal 30 Desember 2005 yang dilegalisir;- Foto copy Ijin Operasional Taman Kanak-Kanak Nomor: 421.2/3105-DD/2010 tanggal 22 November 2010 yang dilegalisir;- Foto copy Ijin Operasional Sekolah Dasar Nomor: 421.2/3108-DD/2010 tanggal 22 November 2010 yang dilegalisir;- Foto copy Ijin Operasional SMP Nomor: 800/3193-DD/2012 tanggal 23 November 2010 yang dilegalisir;- Foto copy Ijin Operasioanl SMA Nomor: 421.3/1430-DM/2009 tanggal 29 Juli 2009 yang dilegalisir;- Foto copy Ijin Operasional SMK Nomor: 421.3/1477-Dikmen/2013 tanggal 14 Agustus 2013 yang dilegalisir;- Foto copy Surat Ijin Perdagangan (SIUP) Besar Nomor: 503/SIUP/BPP/476/XI/2005 tanggal 29 November 2005 yang dilegalisir;- Foto copy Surat Izin Bupati Asahan Nomor: 503/SITU/BPP/475/XI/2005 tanggal 29 November 2005 yang dilegalisir;Tetap terlampir dalam berkas perkara;5. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 291 K/PID.SUS/2016
Pertama : 605/Pid.Sus/2014/PN Kis
Statistik7629