Putusan PTA PALEMBANG Nomor 11/Pdt.G/2015/PTA.Plg |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2015/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H.a. Madjid A.rahman |
Hakim Anggota | - H.syamsir Suleman - H.tubagus Suhaimi Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sekayu Nomor 0603/Pdt.G/ 2014/PA.Sky. tanggal 2 Pebruari 2015 dengan mengadili sendiri:DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan banding Pembanding untuk sebagian;2. Menetapkan sebidang tanah kebun berukuran 156x137m(2,5 ha) yang terdiri didalamnya 1 ha (532 batang karet lama) tanaman menghasilkan dan selebihnya tanaman karet bibit unggul 2000 batang (1,5 ha) terletak di Desa Bruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Rozak;- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sungai Musi;- Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Jasti;- Sebelah Selatanberbatas dengan tanah milik Saharudin.Adalah harta bersama Pembanding dengan Terbanding;3. Menetapkan bahwa terhadap harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 2 (dua) putusan ini, Permbanding mendapat bagian dan Terbanding mendapat bagian ;4. Menghukum Terbanding untuk menyerahkan bagian Pembanding sebagaimana tercantum pada point 3 (tiga) diktum putusan ini;5. Menolak dan tidak menerima permohonan banding Pembanding untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menyatakan gugatan Rekonvensi Terbanding tidak dapat diterima(niet ont vanklijke Verklaard);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:1. Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.791.000,- (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding;2. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2015/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2015/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2015/PTA.Plg
Pertama : 0603/Pdt.G/2014/PA.Sky
Statistik4919