Putusan PT PONTIANAK Nomor 45 / PDT / 2011 / PT.PTK |
|
Nomor | 45 / PDT / 2011 / PT.PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Dam Dam Bachtiar |
Hakim Anggota | T.h.tampubolon, Herry Sasongko |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat/Para Pembanding untuk sebagian ;--------2. Menyatakan sebagai hukum surat jual beli Nomor : 006/L.56/K.2.BB tanggal 5 Februari 1956 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;--------------------------------3. Menyatakan sebagai hukum sertifikat hak milik No. 429/Bangka Belitung dengan Gambar Ukur No. 48/1978 atas nama DJIDEN bin PAK SALAM, berikut surat akta pemecahannya, tidak sah dan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat ;--------------------------------------------------------------4. Menyatakan sebagai hukum peralihan hak atas tanah dari almarhum DJIDEN bin PAK SALAM kepada Tergugat VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, dan XXI adalah tidak sah dan batal demi hukum ;--------5. Menyatakan sebagai hukum sertifikat hak milik No. 10083/Bangka Belitung dengan gambar situasi No.3893/1992 tanggal 03 September 1992 seluas 1600 M2 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;-------------------------------------------------6. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI telah menjual tanah milik Para Penggugat, adalah perbuatan melawan hukum dan perbuatan Para Tergugat yang telah menerbitkan sertifikat hak milik atas nama orang yang sudah meninggal (DJIDEN bin PAK SALAM) adalah perbuatan melawan hukum;------7. Menghukum Para Tergugat VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI dan XXII, untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat, yang jumlah masing-masing Tergugat tersebut adalah disesuaikan dengan luas tanah yang masing-masing Tergugat kuasai sesuai dengan luas pada surat ukurnya, dikalikan dengan harga per meter Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ;------------------------------------------------------8. Menghukum Para pihak Tergugat-Tergugat/Terbanding-Terbanding, untuk membayar biaya perkara ini, pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding, sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------------9. Menolak gugatan selain dan selebihnya ;------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45_/_PDT_/_2011_/_PT.PTK.zip
- Download PDF
- 45_/_PDT_/_2011_/_PT.PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 392 PK/Pdt/2015
Banding : 45 / PDT / 2011 / PT.PTK
Pertama : 69/PDT.G/2010/PN.PTK.
Statistik13853