- Menerima permintaan banding dari Pembanding Terdakwa SAHARI Als.HERI Bin SABI dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi, tanggal 24 Juni 2019, Nomor :221/Pid.Sus/2019/PN.Bks. yang dimintakan banding tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa SAHARI Als. Heri Bin. SABI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa SAHARI Als. HERI Bin. SABI oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SAHARI Als. Heri Bin. SABI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa SAHARI Als. HERI Bin. SABI oleh karena itu dari dakwaan Subsidair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa SAHARI als. HERI Bin SABI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? menyalahgunakan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri ?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa yang dalam peradilan tingkat banding sebesar Rp 2.000 ( dua ribu rupiah ).
Putusan PT BANDUNG Nomor 186/PID.SUS/2019/PT BDG |
|
Nomor | 186/PID.SUS/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hery Supriyono |
Hakim Anggota |
Multining Dyah Ely Mariani, nelson Samosir |
Panitera | Emmy Nova Elizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI - 1 (satu) bungkus plastik bening berisolasi warna hitam berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1366 gram setelah dilakukan pemeriksaan 0,1271 gram - 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi warna putih. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/PID.SUS/2019/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 186/PID.SUS/2019/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pid.Sus/2019/PN Bks
Kasasi : 4454 K/Pid.Sus/2019
Banding : 186/ PID.SUS/2019/PT BDG
Statistik3018