Putusan PA SIDOARJO Nomor 1887/Pdt.G/2014/PA.Sda |
|
Nomor | 1887/Pdt.G/2014/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Jureimi Arief |
Hakim Anggota | S.ag, Mukhtar, Dra. Hj. Chulailah |
Panitera | Moch. Dedy Kurniawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT); 3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama : ANAK KANDUNG I PENGGUGAT dan TERGUGAT,umur 17 tahun berada dalam asuhan/hadhanah Penggugat (Ibunya), memberikan hak kunjung kepada Tergugat untuk setiap saat bertemu dengan anaknya itu, atau/dengan seijin Penggugat selaku pemegang hak asuh atas anak itu, mengajak bepergian sejauh hal itu tidak merugikan kepentingan anak; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah 1 orang anak setiap bulan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai anak tersebut dewasa menurut hukum, dan diserahkan kepada Penggugat untuk dikelola demi kepentingan anak Penggugat dan Tergugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah Iddah sebesar Rp 2.250.000 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);6. Menetapkan bahwa tanah dan rumah yang terletak di Kabupaten Sidoarjo serta tanah dan rumah yang terletak di Kabupaten Sidoarjo adalah Harta Bersama (gono gini) Penggugat dan Tergugat;7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadlan Agama Sidoarjo untuk mengirimkan salinan putusan ini yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukomanunggal Kota Surabaya dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI dan REKONPENSI- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sampai saat ini sebesar Rp 1.461.000. (satu juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1887/Pdt.G/2014/PA.Sda
Banding : 0253/Pdt.G/2015/PTA.Sby
Statistik357