Putusan PN DENPASAR Nomor 1113/ Pid.B/2015/PN.DPS. |
|
Nomor | 1113/ Pid.B/2015/PN.DPS. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | I Gde Ginarsa, Sutrisno |
Panitera | Siti Chomsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | --------------------------------------- M E N G A D I L I : -------------------------------------1. Menyatakan terdakwa I KETUT GEDE ARIAWAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ???Tanpa mendapat ijin dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi??? ;----------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan ;----------------------------------------------------3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :----------------------------------------------- 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna hitam beserta Sim Cardnya;---------------- 4 (empat) buah bolpoint;--------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah kalkulator;--------------------------------------------------------------------- 5 (lima) lembar sobekan kertas berisi pasangan nomor togel;-------------------- 4 (empat) buah buku catatan penjualan nomor togel;------------------------------- 40 (empat puluh) lembar paito;-----------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------------------------------------------- Uang tunai sebesar Rp. 995.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------------ Dirampas untuk Negara;------------------------------------------------------------------------- 6. Membebankan biaya perkara ini kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( Dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1113/_Pid.B/2015/PN.DPS..zip
- Download PDF
- 1113/_Pid.B/2015/PN.DPS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1113/ Pid.B/2015/PN.DPS.
Statistik2415