Putusan PN SINGARAJA Nomor 366 / Pdt.G / 2016 / PN.Sgr |
|
Nomor | 366 / Pdt.G / 2016 / PN.Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Cokorda Gede Arthana |
Hakim Anggota | - Tjokorda Putra Budi Pastima, - Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I, III, IV dan V dan Eksepsi Turut Tergugat II untuk seluruhnya ; Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menyatakan sebagai hukum bahwa bidang tanah seluas 10.900 M2 sesuai NOP : 510801002000800250 atasnama Nyoman Dana yang awalnya sesuai Pipil Nomor 2952, Persil. Nomor 206 Kls.V atasnama Nyoman Dana, Desa Pemuteran yang terletak di Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng sebagai harta warisan (alm) Gede Wenten yang mewaris dari (alm) Nyoman Dana dan oleh karena (alm) Gede Wenten mempunyai 4 (empat) orang anak laki-laki yang merupakan ahli warisnya yakni Gede Warka (Tergugat I), Kadek Astra, Ketut Candra (Tergugat II) dan Wayan Suardika (Penggugat II), maka masing-masing ahli waris berhak atas bagian harta warisan peninggalan (alm) Gede Wenten yang berasal dari warisan (alm) Nyoman Dana tersebut dan untuk bagian waris Kadek Astra yang sudah meninggal dunia diteruskan oleh anak laki-lakinya yang bernama I Gede Astawa (Penggugat III), sehingga obyek sengketa seluas : 8100 M2 (Delapan Ribu Seratus Meter Persegi) yang merupakan bagian waris Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat II dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Tanah Milik Nyoman Tindu dan Nyoman Supariana ;- Sebelah Timur : Tanah Kaplingan Milik LPD desa Pejarakan ;- Sebelah Selatan : Jln Raya Seririt-Gilimanuk dan Tanah Milik Putu Sedana, dan Juga Rumah Ketut Candra, Rumah I Gede Warka dan Kadek Widiartana ;- Sebelah Barat : Jln Desa dan Lapangan ;Adalah sah milik Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat II, sedangkan Penggugat I sebagai Janda dari (alm) Gede Wenten berhak untuk menikmati hasil dari objek sengketa dan tanah selebihnya yakni seluas 2800 M2 menjadi bagian waris yang merupakan hak milik Tergugat I ;4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Para Tergugat kecuali untuk Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa milik Para Penggugat kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat apapun seluas : 8100 M2 (Delapan Ribu Seratus Meter Persegi) Pipil Nomor 2952 Persil Nomor 206 Kls. V. Desa Pemuteran, terletak Di Banjar Dinas Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah Milik Nyoman Tindu dan Nyoman Supariana ;- Sebelah Timur : Tanah Kaplingan Milik LPD desa Pejarakan ;- Sebelah Selatan : Jln Raya Seririt-Gilimanuk dan Tanah Milik Putu Sedana, dan Juga Rumah Ketut Candra, Rumah I Gede Warka dan Kadek Widiartana ;- Sebelah Barat : Jln Desa dan Lapangan ;Selanjutnya pengosongan/Penyerahan obyek sengketa dimaksud di bantu oleh Polisi Negara. 5. Menyatakan hukum bahwa berdasarkan Putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap, Para Penggugat dapat mengajukan permohonan Sertipikat Pemecahan Hak Milik objek sengketa yang berasal dari warisan (alm) Gede Wenten yang mewaris dari (alm) Nyoman Dana dalam bidang tanah seluas 10.900 M2 sesuai NOP : 510801002000800250 atasnama Nyoman Dana yang awalnya sesuai Pipil Nomor 2952, Persil. Nomor 206 Kls.V atasnama Nyoman Dana kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng ;6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk tunduk dan taat atas putusan ini ; 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.751.000,-(lima juta tujuh ratus lima puluh satu ribu Rupiah) ; 8. Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 oleh Cokorda Gede Arthana, SH., MH., sebagai Hakim Ketua, Tjokorda Putra Budi Pastima, SH., MH., dan Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2017 oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh I Ketut Catur Wijaya Kusuma, SH., sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Penggugat dan dihadiri oleh Tergugat I, Tergugat IV, dan Tergugat V, tanpa dihadiri oleh Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ; HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA, TJOKORDA PUTRA BUDI PASTIMA, SH., MH. COKORDA GEDE ARTHANA, SH., MH. A.A. GDE OKA MAHARDIKA, SH.PANITERA PENGGANTI, I KETUT CATUR WIJAYA KUSUMA, SH.Rincian biaya perkara :1) Pendaftaran : Rp. 30.000,-(tiga puluh ribu Rupiah)2) ATK : Rp. 50.000,-(lima puluh ribu Rupiah)3) Panggilan : Rp. 4.620.000,-(empat juta enam ratus dua puluh ribu Rupiah) 4) PNBP : Rp. 40.000,-(empat puluh ribu Rupiah)5) Redaksi : Rp. 5.000,-(lima ribu Rupiah)6) Meterai : Rp. 6.000,-(enam ribu Rupiah)7) Pemeriksaan Setempat: Rp. 1.000.000,-(satu juta Rupiah)Jumlah Jumlah : Rp. 5.751.000,-(lima juta tujuh ratus lima puluh satu ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 366_/_Pdt.G_/_2016_/_PN.Sgr.zip
- Download PDF
- 366_/_Pdt.G_/_2016_/_PN.Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 114/Pdt/2017/PT DPS
Pertama : 366 / Pdt.G / 2016 / PN.Sgr
Statistik155140