Putusan PT PEKANBARU Nomor 14/PID.SUS/2016/PT.PBR. |
|
Nomor | 14/PID.SUS/2016/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugeng Riyono |
Hakim Anggota | Zaherwan Lesmana, . Sarpin Rizaldi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingat, Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, UU RI No. 8 Tahun l981 Tentang KUHAP dan pasal-pasal Undang-Undang yang bersangkutan dalam perkara ini ;M E N G A D I L I;1. Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 725/Pid.Sus/ 2015/PN Btm tanggal 15 Desember 2015, yang dimohonkan Banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :- Menyatakan Terdakwa Sepri Yurizal Als Da Cem Als Sep Bin Anasri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I; - Menghukum terdakwa Sepri Yurizal Als Da Cem Als Sep Bin Anasri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;- Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit handphone Nokia 101 warna merah dengan nomor kartu simpati nomor 081363318286;Dirampas utuk dimusnahkan;- 1 (satu) lembar KTP dengan NIK 1304051109890002 an. Sepri Yurizal; Dikembalikan kepada Terdakwa;3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/PID.SUS/2016/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 14/PID.SUS/2016/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Kasasi : 1004 K/PID.SUS/2016
Pertama : 725/PID.SUS/ 2015/PN.BTM.
Statistik5530