Putusan PN AMBON Nomor 281/PID.B/2014/PN.Amb |
|
Nomor | 281/PID.B/2014/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | pidana |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sukoharsono. |
Hakim Anggota | Mathius, Halima Umaternate |
Panitera | Ny.a.toumahuw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan terdakwa I ANDRY ISMAIL DG NYARANG alias ANDRE alias MAIL, terdakwa II MUH JUFRY DG SITAKKA alias DESI bin BONTO DG RATE, terdakwa III MUSTAFA DG MUNTU bin RANI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan ???2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa para terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;3. Menetapkan lamanya para terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya para terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit leptop merk Asus model K401J warna hitam;- 1 (satu) unit leptop merk Sonny Vaio model SVS13C1DW Warna hitam;- 1 (satu) unit leptop merk HP warna hitam;- 1 (satu) unit leptop merk Asus model N46JV warna hitam;- 1 (satu) unit mobil No. Pol DE 1166 AF merk Toyota jenis Avansa warna hitam metalik nomor rangka/NIK MHMF1BA3J8K109889 Nomor mesin 28903;- 1 (satu) lembar STNK; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah; 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/PID.B/2014/PN.Amb
Statistik270